Membongkar Praktik Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Ada MS dan YS

Share this:
BMG
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar di Pematang Raya.

Ditangkap dari Hotel Horison Siantar

Informasi lain, MS ditangkap personel Dir Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) dari Hotel Horison, Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, pada 10 Desember 2016.

Polisi menangkap pria asal Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Siantar, ini bersama empat orang lainnya, yakni MYS, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, DS, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu, inisial Ind, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Jen, warga Jalan Wahidin, Kota Siantar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 297 gram sabu dan 8 unit handphone.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamatang Siantar EP Prayer Manik berjanji akan mencari tahu soal dugaan peredaran sabu yang dijalankan MS dan Pe.

“Kami akan cari tahu dulu. Saya tidak bisa pastikan benar atau tidaknya (soal dugaan peredaran sabu,” kata Prayer.

BacaTiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Satu dari Basis Bandar

BacaAda di Jalan Mawar, Markas Peredaran Narkoba Rambung Merah

Prayer pun mengucapkan terima kasih atas informasi dugaan peredaran narkoba yang disampaikan wartawan kepadanya.

Share this: