Pelarian Jhonson Tambunan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Kandas di Kota Bandung

Share this:
BMG
Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) meringkus Jhonson Tambunan, buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai Kota Pematang Siantar, di Kota Bandung.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pelarian Jhonson Tambunan, buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai kandas di Kota Bandung. Mantan plt Kadis PUPR Kota Pematang Siantar itu diringkus Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Siantar Rendra Pardede membenarkan penangkapan itu. Namun, Rendra belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait tertangkapnya Jhonson.

“Benar (ditangkap). Yang mengamankan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mengenai rilisnya, tunggu dari Kejatisu dulu,” kata Rendra.

Informasi diperoleh, Jhonson diringkus dari lokasi persembunyiaan di Kota Bandung, pada Rabu (26/1/2022) malam. Setelah diringkus, Jhonson langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk proses administrasi.

BacaKisah Berliku Yoan Putra, Mantan Pejabat BRI Kabanjahe, dari DPO Kasus Korupsi Hingga Masuk Bui

BacaDicari! Jhonson Tambunan, Mantan Plt Kadis PUPR Siantar Buronan Jaksa

Setelah administrasi selesai, Jhonson baru akan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk dieksekusi 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, pada Tahun 2003, Jhonson Tambunan korupsi Rp18 juta dari proyek pembangunan Pasar Tozai Siantar. Saat itu, Jhonson bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BacaGorong-Gorong ‘Raksasa’ Ambruk di Ring Road Siantar, Jaksa Periksa PPK dan Pokja

BacaAda Yang Janggal di Proyek Kantor Lurah Naga Pitu, Beda Data Lain Fakta Lapangan

Dengan adanya kerugian negara itu, Jhonson dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), pada April 2021 lalu.

Share this: