SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar mengikuti rapat virtual dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (26/1/2022).
Rapat ini diikuti oleh Direktur Umum Perumda Tirtauli Berliana Napitu bersama dengan sejumlah Kepala Bidang.
Dalam rapat itu, Kemenkes melakukan koordinasi dan evaluasi kinerja pelaksanaan pengawasan kesehatan air minum yang mengacu pada Permenkes RI Nomor: 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan kualitas air minum.
Sebagaimana diketahui, Permenkes tersebut mengamanahkan penyediaan air minum yang aman bagi kesehatan, yang diukur lewat parameter wajib dan parameter tambahan.
Baca: Perumda Tirtauli Gelar Pelatihan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Baca: Hindari Calo! Perumda Tirtauli Desain Sistem Pendaftaran Sambungan Baru Lebih Efisien
Untuk menjaga kualitas air, peraturan tersebut juga mengamanahkan dilakukannya pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan internal.
Baca: Perumda Tirtauli Temukan Sambungan Ilegal di Komplek Seroja Jalan Asahan
Baca: Pegawai Perumda Tirtauli Diboboti Cara Hitung Neraca Air dan Indeks Kebocoran
Pengawasan dimaksud melalui inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomendasi, dan tindak lanjut.