SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Perdagangan menangkap pelaku pencurian mobil yang beraksi di Komplek Perumahan Rumah Sakit (RS) Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Pelaku berinisial NR, warga Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus pria 34 tahun tersebut dari salah satu rumah makan di Gunung Kapur, Kecamatan Trumen, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (19/7/2022) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi BK 1040 PO milik korban Dedy Afriawan.
Baca: Mobil Ketua PHBI Siantar Hilang, Sempat Dikira Dipakai Anak Beli Serapan
Baca: Curi Mobil di Siantar, Kabur ke Bengkalis, Dikira Polisi Tak Tahu
Sebelumnya, NR mencuri mobil Dedy pada 17 Juli 2022 sore. Saat itu, NR berhasil membawa kabur mobil tersebut dari rumah Dedy di Komplek Perumahan RS Laras.
Setelah mencuri mobil itu, NR pun mengganti pelat nomor polisinya menjadi B 104 PO. Meski begitu, polisi berhasil mengidentifikasi NR. Sebab, saat beraksi, NR terekam kamera pengintai atau CCTV.
Kepada polisi, NR mengakui pencurian yang dilakukannya tersebut. NR juga mengungkapkan, dia sengaja merubah pelat nomor polisi mobil tersebut untuk mengelabui petugas.
Baca: Komplotan Maling Truk Milik Kilang Padi Jasa Bumi Ditangkap, Satu Pelaku Warga Boluk
Baca: Tiga Pencuri Mobil Diringkus, Dua Pelaku Dibawah Umur, Satu Perempuan
Kapolsek Perdagangan AKP Josia membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.
“NR sudah ditetapkan tersangka atas pencurian mobil itu. NR juga sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Josia.