Komplotan Maling Truk Milik Kilang Padi Jasa Bumi Ditangkap, Satu Pelaku Warga Boluk

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Komplotan maling dan penadah truk diamankan di Mapolres Simalungun, masing-masing inisial RP, RH, TS, GW, dan MY. Mereka ditangkap dalam kasus pencurian truk berisi padi milik Kilang Padi Jasa Bumi, di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kasus pencurian truk berisi 3 ton padi milik Kilang Padi Jasa Bumi, beralamat di Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, telah terungkap. Dalam kasus itu, lima orang diamankan dan telah ditetapkan tersangka, termasuk orang yang menampung truk curian itu.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, satu dari lima pelaku merupakan warga Huta I, Nagori Boluk. Inisial RP, umur 52 tahun. Ia berperan memberi informasi tentang keadaan atau situasi dalam kilang padi milik Aan itu.

Kemudian pelaku lainnya masing-masing berinisial RH (42), warga Dusun Karya, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, TS (54), warga Jalan Panah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, GW (41), warga Dusun Penaga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, dan MY (30), warga Desa Medang Deras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Dalam melakukan aksinya, pada Sabtu 26 Maret 2022, malam, para pelaku punya peran masing-masing. Pelaku RH menunggu di jalan umum dekat kilang padi sambil memantau situasi. Dan, MY bertugas membukakan pintu gerbang kilang padi.

BacaMaling Gereja Itu Ternyata Ayah Mertua dan Menantu, Memalukan!

BacaKomplotan Maling Tabung Gas dan Pencuri Laptop Diringkus di Hatonduhan

Lalu, GW masuk ke kilang padi dan membawa truk Mitsubishi Canter HD 125PS BK 9220 TO, berisi 3 ton padi. Truk itu lalu mereka jual kepada TS, warga Medan Perjuangan, seharga Rp60 juta.

Dalam penangkapan kelima tersangka ini, personel Unit Jatanras Polres Simalungun bekerjasama dengan Subdit III Jatanras Polda Sumut. Para pelaku diringkus dari beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut), hingga 19 April 2022.

BacaKomplotan Spesialis Pencuri Mobil asal Deli Serdang Diringkus di Simalungun

BacaKomplotan Maling Ban Serap Simpang Sitahoan Ditangkap, Satu di Porsea, Tiga dari Asahan

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan penangkapan itu.

“Kelima tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rachmat.

Share this: