Tangis Janda Korban Pembunuhan ‘Ende Sirait Sakkilik’: Hukum Pelaku Seberat-beratnya, Kalau Bisa Vonis Mati!
- Rabu, 22 Feb 2023 - 22:55 WIB
- dibaca 865 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tiga bulan telah berlalu, L Sarma br Silitonga (36) yang semula ikhlas atas kematian alm suaminya Ricardo Sihotang (37), kini terusik.
Janda empat orang anak itu terusik setelah tahu, kalau pelaku pembunuhan terhadap almarhum suaminya, Benni Sitanggang, dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.
“Cukuplah aku dan anakku yang menanggung beban ini. Jangan lagi ada korban,” kata Sarma br Silitonga, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, belum lama ini.
Sarma mengatakan, jika sanksi hukum yang dikenakan ringan, khawatir nanti pelaku pembunuhan almarhum suaminya, begitu selesai menjalani hukuman penjara akan mengulangi perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
Maka dari itu, dia berharap kepada penegak hukum terutama kepada hakim agar pelaku pembunuhan almarhum suaminya dihukum seberat-beratnya. Dan, kalau bisa divonis mati.
Hal senada dikatakan Sahat Silitonga, mertua dari almarhum Ricardo Sihotang, korban pembunuhan di warung tuak Ribut Situmorang alias pak Wenri. Sahat berharap agar hakim memvonis hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku Benni Sitanggang.
Tuntutan keluarga korban agar pelaku dihukum mati, mengingat ada informasi menyebutkan jika Ricardo Sihotang, bukan korban pertama dari pelaku Benni Sitanggang.
Baca: ‘Ende Sirait Sakkilik’ Berakhir Duka di Warung Tuak Siantar, Nyawa Pengunjung Melayang
Baca: Tega! Adik Bunuh Kakak Kandung di Sidamanik, Motif Sakit Hati
Jauh sebelumnya, Benni Sitanggang, informasi pernah melakukan tindakan serupa. Namun, Benni langsung melarikan diri dan lepas dari jerat hukum.