Tangis Janda Korban Pembunuhan ‘Ende Sirait Sakkilik’: Hukum Pelaku Seberat-beratnya, Kalau Bisa Vonis Mati!

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
L Sarma br Silitonga, istri alm Ricardo Sihotang, korban pembunuhan di warung tuak, Jalan Bah Birong Ujung, Gang Ketring Sirait, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Siantar. (Insert) Polisi menghadirkan pelaku Benni  Sitanggang di Polres Siantar.

Menumpang Hidup pada Orangtua

Sejak kematian suaminya, Ricardo Sihotang, Sarma menumpang hidup dengan orangtuanya. Empat orang anaknya ikut serta dibawa dan tinggal di rumah orangtuanya, di Jalan Sekka Nauli, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan pendidikan sekolah anak-anaknya, Sarma harus bekerja keras. Meski dia tidak punya pekerjaan tetap. Maka, berbagai usaha ia tekuni.

“Kadang-kadang bekerja di katering, itu pun kalau ada panggilan. Kalau gak ada katering, bertenun ulos di rumah,” ungkap Sarma.

BacaSempat Kehilangan Jejak, Pelarian Pelaku Pembunuhan Karyawan Katering Kandas di Kota Jambi

BacaSekda dan 12 Pejabat Eselon II Pemko Siantar Ikut Job Fit, Sinyal Mutasi?

Dia memiliki empat orang anak. Anak pertama duduk di bangku SMA. Anak kedua, memilih berhenti sekolah.

Kemudian, anak yang ketiga duduk di bangku SMP. Dan, paling bungsu masih balita.

Halaman Selanjutnya >>>

Kontroversi Pasal yang Dikenakan di Ende Sirait Sakkilik Berdarah

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: