Tangis Janda Korban Pembunuhan ‘Ende Sirait Sakkilik’: Hukum Pelaku Seberat-beratnya, Kalau Bisa Vonis Mati!
- Rabu, 22 Feb 2023 - 22:55 WIB
- dibaca 865 kali
Kontroversi Pasal yang Dikenakan di Ende Sirait Sakkilik Berdarah
Informasi diperoleh, penyidik kepolisian Polres Siantar telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Benni Sitanggang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Dalam berkas perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 338 jo 351 ayat 3 terhadap tersangka Benni Sitanggang.
Sebagaimana diketahui tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara, Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana tidak diterapkan.
Sedangkan, dalam perkara tersebut terdapat rentang waktu dan perbedaan tempat kejadian perkara (TKP).
Rentang waktu dimaksud, Benni Sitanggang yang semula duduk di warung tuak Ribut Situmorang alias pak Wenri, sempat menghilang sejenak.
Dan, dari rekonstruksi diketahui, jika Benni Sitanggang beranjak dari warung tuak dan pergi ke rumah taukenya, Kliwon Sirait.
Lalu, berselang kemudian, pelaku Benni kembali ke warung tuak Ribut Situmorang. Dan selanjutnya, melakukan penikaman terhadap korban Ricardo Sihotang hingga meninggal dunia.
Kedua, terdapat perbedaan tempat kejadian perkara. Adapun kasus pembunuhan terjadi di warung tuak Ribut Situmorang. Sementara, pelaku Benni mengambil senjata tajam (sajam) dari dapur rumah taukenya, Kliwon Sirait.
Baca: Pembunuhan Istri Mantan Sekda: Uang Kos Ditagih di Depan Umum, Nyawa Melayang
Baca: Lima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online
Maka, dengan adanya rentang waktu dan perbedaan TKP tersebut, Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, memenuhi unsur dalam perkara pembunuhan dengan pelaku Benni Sitanggang.