Tangis Janda Korban Pembunuhan ‘Ende Sirait Sakkilik’: Hukum Pelaku Seberat-beratnya, Kalau Bisa Vonis Mati!

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
L Sarma br Silitonga, istri alm Ricardo Sihotang, korban pembunuhan di warung tuak, Jalan Bah Birong Ujung, Gang Ketring Sirait, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Siantar. (Insert) Polisi menghadirkan pelaku Benni  Sitanggang di Polres Siantar.

Jaksa Belum Tentukan Sikap

Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede membenarkan jika berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Benni Sitanggang telah diterima dari penyidik kepolisian.

Rendra menjelaskan, dari berkas perkara tersebut diketahui jika pelaku Benni Sitanggang melakukan pembunuhan dengan spontan, sama sekali tidak ada perencanaan. Yang disajikan penyidik kepolisian itu pasal 338 KUHPidana, pembunuhan, tok. Sama sekali tidak ada perencanaan. Kedua, pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Meski demikian, Rendra menuturkan, jika pihaknya belum menentukan sikap.

“Berkas perkara tersebut masih penelitian, alias belum P21. Ini kan masih dipelajari. Belum menentukan sikap,” kata Kasi Intel, Rendra Yoki Pardede, didampingi JPU Slamet Riyadi, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (21/2/2023).

BacaAkhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

Baca4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk

Menurut Rendra, akan ada gelar jaksanya dengan tersangka. Jika nanti dari gelar tersebut ditemukan ada unsur perencanaan, maka pihaknya dapat memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk menerapkan Pasal 340 terhadap pelaku Benni Sitanggang.

“Karena kami juga memiliki kewenangan untuk memberikan petunjuk kepada penyidik,” pungkasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: