Babak Baru Penangkapan Bedul, Kuasa Hukum: Dia Dianiaya, Dipaksa Mengaku
- Sabtu, 2 Mar 2024 - 22:01 WIB
- dibaca 700 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kuasa Hukum Surya Pandiangan angkat bicara soal penangkapan kliennya Bedul atas dugaan tindak penyalahgunaan narkoba. Menurut Surya, Bedul dipaksa mengaku sebagai pemilik sabu.
Bahkan, kata Surya, Bedul juga dianiaya. Surya pun menceritakan kronologi penangkapan Bedul hingga diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
Surya bercerita, sebelum dibawa ke Mapolres Siantar, personel Sat Intelkam Polres Siantar menghubungi Bedul dan mengajaknya minum kopi, pada 27 Februari 2024 lalu.
“Awalnya, Bedul komunikasi dengan salah satu personel Intel. Bedul diajak bertemu di warung kopi di Sibatubatu,” kata Surya, Sabtu (2/3/2024).
Surya melanjutkan, awalnya, tidak ada permasalahan saat pertemuan dengan beberapa personel Sat Intel di warung kopi tak jauh dari rumah Bedul, Jalan Sibatubatu, Kecamatan Siantar Sitalasari, itu.
“Mereka cerita-cerita saja. Nggak ada cerita masalah narkoba,” kata Surya.
- Baca: Santer Penangkapan Bandar Narkoba di Siantar, Inisial Bdl
- Baca: Barang Bukti Ada, Tes Urine Positif, Bandar Narkoba Diserahkan ke BNN Siantar, Ada Apa, Hayo..?
- Baca: Jejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis
Lalu, tidak berapa lama, kata Surya, personel Sat Intel mengajak Bedul untuk pindah ke warung kopi lainnya. Bedul pun menerima ajakan tersebut.
“Setelah itu, mereka ternyata tidak pindah ke warung kopi yang lain, melainkan langsung membawa Bedul ke kantor Intel (Mapolres Siantar),” ungkap Surya.