Izin Konservasi Taman Hewan Siantar Bisa Dicabut, Gara-Gara Ini..
- Kamis, 2 Agu 2018 - 04:11 WIB
- dibaca 518 kali
“Dan jika itu dilanggar bisa dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Ketika THPS mengetahui perburuan tersebut kenapa tidak melaporkan pelaku?” ujar Nico.
(Baca: Warga Temukan 2 Ekor Orangutan, Kini Dititipkan di Taman Hewan Siantar)
(Baca: Taman Hewan Siantar Diduga Tak Punya Izin ‘Pelihara’ 2 Orangutan)
Nico menegaskan, jika THPS tidak bersedia mengembalikan Orang Utan tersebut ke habitat aslinya dan ada data akurat terkait bisnis ilegal Orang Utan itu, bisa saja dilaporkan ke Menteri LHK dan minta agar izin konservasi THPS dicabut.
“Dengan dugaan memperoleh koleksi jenis satwa liar, seperti Orang Utan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
(Baca: Izin Belum Ada, 2 Ekor Orangutan Sumatera Masih di Taman Hewan)
(Baca: Yayasan Orang Utan Menduga Taman Hewan Siantar Terlibat Bisnis Ilegal)
Seharusnya, sambung Nico, THPS juga harus memiliki izin penangkaran Orang Utan itu dari Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE).
“Pengajuannya bisa saja lewat BKSDA karena selaku Unit Pelaksana Teknis di daerah. BKSDA memang bertanggungjawab mengawasi dan memantau peredaran satwa yang dilindung di wilayah masing-masing, termasuk memantau upaya-upaya penangkaran serta pemeliharaan satwa yg dilindungi baik perorangan, perusahaan, maupun lembaga-lembaga konservasi seperti THPS. Dan sepertinya BKSDA masih berupaya agar Orang Utan tersebut dikembalikan oleh THPS ke habitat aslinya, namun belum ada respon yang baik dari THPS,” tandasnya.