SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Massa yang tergabung dalam Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei (GSMH) kembali ‘menduduki’ Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar, Senin (6/8/2018) siang. Mereka mendesak DPRD Kota Pematang Siantar segera menggelar paripurna pemakzulan Walikota Hefriansyah.
“Gelar paripurna. Buka kesimpulan pansus hak angket atas dugaan penistaan etnis Simalungun oleh Walikota Siantar Hefriansyah. Ini harga mati, harga diri orang Simalungun. Kenapa harus dirahasiakan?” cecar Indra boru Harahap, salah seorang orator.
Kemudian, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar Oberlin Malau datang. Kepada para pengunjuk rasa, Oberlin kembali menjelaskan jika kesimpulan pansus hak angket telah diserahkan ke Ketua DPRD Siantar.
(Baca: Habiskan Rp300 Juta, Hasil Pansus Hak Angket Belum Kelihatan)
(Baca: Tiada Maaf Untuk Walikota Siantar)
Lalu tentang jadwal kapan paripurna digelar, Oberlin menjelaskan bahwa hal itu akan ditentukan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin Ketua DPRD. Dijelaskan bahwa Bamus itu prosedur resmi tatib (tata tertib) DPRD. Tatib itu Perda, harus dituruti. Kalau tidak cacat hukum.
“Kita tunggu aja. Kami tidak mau mendahului Bamus. Hargai niat baik kami,” ucapnya dan berlalu meninggalkan massa.
(Baca: Walikota Siantar Hefriansyah Dimakzulkan? Ini Kata Mereka..)
(Baca: Separuh Anggota DPRD Siantar Kunker, Prof Poltak Sinaga Bilang Begini..)
Meski demikian, massa tetap tidak puas mendengar penjelasan Oberlin dan mereka memilih tetap berada di gedung wakil rakyat itu sampai mereka mendapatkan tanggal berapa Bamus menggelar rapat. Beberapa saat kemudian, massa aksi memasuki Kantor DPRD dan bertahan di sana.