Diduga Pakai Ijazah Palsu, Dirtek PDAM Tirta Uli Paruhum Siregar Dilaporkan
- Kamis, 9 Agu 2018 - 20:11 WIB
- dibaca 418 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lembaga Transformasi Publik (LTP) melaporkan Paruhum Nali Siregar, Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Siantar, ke Polres Siantar. Paruhum diduga menggunakan ijazah palsu untuk menduduki jabatan direksi.
Sesuai informasi diperoleh BENTENGSIANTAR.com, LTP melaporkan dugaan tindak pidana itu pada 5 Agustus 2018, lalu. Surat pengaduan bernomor:LTP/77/Lap/Pms/VIII/2018, itu ditujukan langsung kepada Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Walikota Siantar, serta Paruhum Nali Siregar.
Dalam surat itu, LTP menduga Paruhum memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan menggunakan dokumen diduga palsu untuk menduduki jabatan direksi. Selain itu, LTP juga menduga, Paruhum melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi ijazah Sarjana Ekonomi.
(Baca: 17 Tahun Kerjasama, Segini Setoran Taman Hewan ke Pemko Siantar)
Dugaan itu mencuat karena pada dokumen PDAM Tirta Uli, tertanggal 23 Oktober 2012, Paruhum Nali Siregar sebagai Kepala Bagian Personalia dalam setiap tanda tangan kedinasannya telah menggunakan gelar Sarjana Ekonomi (SE).
(Baca: Pelapor Dugaan Pemerasan 11 Kepala SMP Beda, Yang Demo Lain, Kasi Intel Kejari Siantar Bingung)
Kejanggalan lainnya, masih dalam surat LTP, tahun masuk Paruhum Nali Siregar di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI), yakni pada 1997, tetapi tahun lulusnya tahun 2014. Yang artinya, Paruhum selama 17 tahun menjalani perkuliahan.
(Baca: Walikota Siantar Hefriansyah Dimakzulkan? Ini Kata Mereka..)
Menurut LTP, hal itu tentunya melanggar ketentuan karena selama 17 tahun tidak drop out (DO). Yang lebih janggal lagi adalah lulusnya tahun 2014, tetapi tahun 2012 telah menggunakan gelar sarjana ekonomi.
Dan hingga Agustus 2018, Paruhum Nali Siregar masih menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Uli Kota Siantar.
(Baca: Teriakan Massa di Balai Kota Siantar: Pulangkan Saja Budi Utari ke Palas!)
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Resbon Gultom, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan itu. Namun, kata Resbon, pengaduannya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).