SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah telah mengakui kesalahan atas penggunaan simbol-simbol Simalungun yang salah. Atas kesalahan itu, Walikota Siantar berjanji melakukan tindakan keras terhadap Fatimah Siregar, selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar.
Hal itu terungkap pada 6 Juli 2018 lalu, ketika Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar mengadakan rapat dengar pendapat dengan Walikota Siantar Hefriansyah. Dalam pertemuan itu, Walikota Siantar Hefriansyah mengaku memang tidak mengetahui gambar rumah adat Simalungun dan pakaian adat Simalungun yang sebenarnya, tetapi tetap mencetak berupa brosur dan simbol-simbol Simalungun untuk dipublikasikan pada Acara Hari Jadi ke-147 Kota Siantar.
Padahal, sebelum dipublikasikan dan finalisasi brosur tersebut, etnis Simalungun dalam hal ini Partuha Maujana Simalungun (PMS) telah menyurati Walikota Siantar. Namun diabaikan dan Walikota Siantar tetap mengabaikan dan melakukan sesuai dengan keinginannya.
(Baca: Tiada Maaf Untuk Walikota Siantar)
(Baca: Kesimpulan Pansus Angkat Diungkap Senin Depan, Siantar Diimbau Tetap Kondusif)
Walikota Siantar Hefriansyah yang telah mengakui kesalahan itu kemudian tertuang dalam salahsatu poin kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar soal kasus dugaan penistaan etnis Simalungun. Dan, hasilnya telah disampaikan pada Ketua DPRD Kota Siantar dan selanjutnya akan dibuka dalam rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar pada Senin (20/8/2018) mendatang.