Benteng Siantar

Pansus Angket Sebut Walikota Siantar Bersalah, Sekda: Semoga Itu Keputusan Terbaik

Massa GSMH saat kembali berunjuk rasa di Kantor DPRD Siantar, mendesak agar paripurna pemakzulan Walikota Siantar Hefriansyah segera digelar, Senin (6/8/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Panitia khusus (pansus) Hak Angket DPRD Siantar menyatakan Hefriansyah, Walikota Siantar bersalah atas dugaan penistaan etnis Simalungun. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Siantar Budi Utari Siregar berharap agar keputusan yang diambil nantinya merupakan keputusan terbaik.

Kepada wartawan, Selasa (14/8/2018), Sekda Budi menuturkan, hak angket tersebut merupakan domain dan kewenangan DPRD.

“Mereka punya hak politik untuk melakukan itu. Semoga keputusan yang ada nanti adalah keputusan terbaik untuk semua,” kata Budi.

(Baca: Massa Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei Duduki DPRD Siantar)

(Baca: Walikota Siantar Hefriansyah Dimakzulkan? Ini Kata Mereka..)

Senada disampaikan Kabag Humas Pemko Siantar M Hamam Soleh. Kata Soleh, tidak ada yang salah dalam pengakuan Hefriansyah kepada panitia angket terkait ketidakmengertiannya terhadap budaya Simalungun.

“Saya juga hadir ketika Walikota rapat dengan panitia angket. Jadi analoginya seperti ini, beliau (Hefriansyah) saja orang Melayu tidak paham betul semua adat Melayu. Begitu juga dengan adat Simalungun, tidak sampai ke pemahaman mendalam. Jadi tidak salah beliau bilang tidak paham,” ujarnya.

(Baca: Walikota Siantar Juga Dinilai Melakukan Pengucilan dan Itu Pidana)

(Baca: Desakan Massa Segera Gelar Paripurna Pemakzulan Walikota Hefriansyah)

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dan konsultasi yang dilakukan terkait dugaan penistaan etnis Simalungun oleh Walikota Siantar, panitia angket menyimpulkan bahwa Walikota Siantar melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian melanggar Pasal 157 dan Pasal 310 Ayat 2 KUHPidana, tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan tidak melaksanakan sumpah jabatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.