SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Sedikitnya, 19 warga binaan dibebaskan.
Pemberian remisi itu bersamaan dengan upacara Hari Kemerdekaan, Jumat (17/8/2018).
“Semua remisi yang kita ajukan (ke Kemenkumham) disetujui. Ada 614 warga binaan yang kita ajukan, semua disetujui,” sebut Kepala Lapas Klas IIA Pematangsiantar M Sukardi Sianturi.
Remisi yang diberikan kepada 614 warga binaan tersebut beraneka ragam, ada yang 6 bulan hingga bebas.
“Ada 22 orang yang langsung bebas, tapi 3 orang masih harus menjalani subsidernya 3 bulan. Jadi yang kita bebaskan hari ini ada 19 orang,” ujar Sukardi.
(Baca: 6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan)
(Baca: 5 Pengeroyok Divonis Bebas, Ibu Korban Menangis)
Keseluruhan warga binaan yang menerima remisi itu, kata Sukardi, ada yang tersangkut pidana umum dan tindak pidana yang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yakni narkoba, terorisme dan korupsi.
Tidak hanya itu, warga binaan dinyatakan bebas itu pun mendapatkan tali asih dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Diberikan Rp100 ribu per orang karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” terangnya.