Benteng Siantar

Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli

Daulat Sihombing, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sumut Watch

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sumut Watch merilis daftar dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Siantar Badri Kalimantan. Sedikitnya, ada 11 dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Badri Kalimantan ketika menjabat Dirut PDAM Tirta Uli Kota Siantar.

Dalam surat yang diperoleh BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Minggu (19/8/2018), Daulat Sihombing, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sumut Watch membeberkan, pada 21 Juli 2018, dirinya merilis surat terbuka dugaan korupsi di PDAM Tirta Uli ke Ketua KPK RI, Kapolda Sumut dan Kajati Sumut, terkait dugaan korupsi dana representatif direksi tahun anggaran 2010-2014 dan 2014–2018 sebesar lebih dari Rp9 miliar lebih yang diduga dilakukan Badri Kalimantan.

Kemudian, dugaan korupsi dengan modus penggelembungan dana jasa pengabdian direksi dan dewan pengawas periode 2010-2014 dan 2014–2018 sebesar lebih dari Rp2 miliar juga diduga melibatkan Badri Kalimantan.

Lalu, pada 28 Maret 2018, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Siantar (KOMPAS) serta Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumut. Aksi itu untuk mendesak institusi penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi mark up sewa mobil senilai miliaran rupiah, biaya perjalanan dinas senilai ratusan juta rupiah dan dugaan penyelewengan dana representatif direksi tahun 2016–2017 sekitar Rp800 juta yang diduga dilakukan Badri Kalimantan.

(Baca: Pelapor Dugaan Pemerasan 11 Kepala SMP Beda, Yang Demo Lain, Kasi Intel Kejari Siantar Bingung)

Pada 6 Oktober 2017, puluhan massa Gerakan Muda Islam Nusantara (GMIN) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PDAM Tirta Uli, dengan tuntutan agar Walikota Siantar Hefriansyah, mencopot Badri Kalimantan dari jabatan Dirut PDAM Tirta Uli saat itu. Alasannya, Badri dianggap gagal dan diduga terlibat sejumlah dugaan korupsi, seperti pengadaan mobil sewa, monopoli pengadaan barang dan jasa, perawatan meteran, dan dugaan penyelewengan dana asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan yang merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah.

(Baca: Istri Wakil Walikota Siantar Didemo saat Pelantikannya sebagai Ketua Himpaudi)

Selanjutnya, pada 5 Oktober 2017, Ketua Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (GERPHAN) Siantar- Simalungun, Jahenson Saragih melaporkan Badri Kalimantan ke Kejaksaan Negeri Siantar, dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2016 sebesar Rp795 juta, dengan modus penggelembungan, manipulasi data dan perjalanan dinas fiktif.

Pada 16 Agustus 2017, Gerakan Pemuda Peduli Hukum (GPPH) yang dipimpin Mulyadi Syafri mendesak Kejaksaan Negeri Siantar agar memeriksa Badri Kalimantan dalam dugaan korupsi dana perawatan meter sebesar Rp30.624.000.000.

Pada 13 Juli 2017, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Siantar (KOMPAS) berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Siantar untuk mendesak pengusutan dugaan mark up sewa 15 unit mobil operasional perusahaan yang diduga dilakukan Badri Kalimantan hingga merugikan perusahaan senilai miliaran rupiah.

Pada 10 Mei 2017, puluhan massa dan pemuda yang tergabung dalam DPP Sumatera Transparansi yang dipimpin Sabaruddin Sirait dan Irvan Situmorang berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Siantar, mendesak agar mengusut tuntas dugaan korupsi mark up sewa 15 unit mobil operasional PDAM Tirtauli sebesar Rp1,3 miliar yang diduga dilakukan Badri Kalimantan, serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi biaya representatif direksi tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp800 juta yang diduga dilakukan oleh Badri Kalimantan.

(Baca: Anggota DPRD dari Demokrat Ini Tak Mendaftar Bacaleg)

Kemudian, pada 2 November 2015, ratusan pegawai PDAM Tirta Uli mendemo Badri Kalimantan karena diduga korupsi dalam pengadaan pakaian batik pegawai serta penggelembungan gaji dan tunjangan direksi.

Pada 24 Februari 2014, massa yang menamakan dirinya Pena RI melakukan aksi demo di Polda Sumut, menuntut agar Kapoldasu Irjen Syarief Gunawan menangkap Badri Kalimantan, karena diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek pemasangan pipa air senilai Rp30 miliar.

(Baca: Bah! Ada 4 Bekas Napi Nyaleg di Siantar)

Yang terakhir, pada 6 Juli 2015, Gerakan Aspirasi Rakyat Indonesia (GARI) 88 menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Siantar, mendesak agar kejaksaan mengusut dugaan korupsi perawatan dana meteran senilai Rp330 juta per bulan atau Rp3,9 miliar per tahun, yang disinyalir melibatkan Badri Kalimantan.

(Baca: Teriakan Massa di Balai Kota Siantar: Pulangkan Saja Budi Utari ke Palas!)

Atas sejumlah dugaan korupsi itu, Daulat Sihombing meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun mencoret nama Badri Kalimantan dari Daftar Calon Sementara (DCS). Yang mana, Badri Kalimantan diketahui turut bertarung dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.

Badri Kalimantan diketahui maju dari Partai Garindra pada daerah pemilihan II, meliputi Kecamatan Siantar, Tapian Dolok, Gunung Maligas dan Dolok Batu Nanggar, untuk menduduki kursi di DPRD Simalungun.

(Baca: 3 Pejabat Siantar Dilaporkan Korupsi, Massa Desak agar Laporan Ditindaklanjuti)

Daulat Sihombing menilai, Badri Kalimantan berpotensi menjadikan jabatan DPRD sebagai bemper terhadap dugaan korupsi yang lama dan menjadikan jabatan DPRD sebagai lahan korupsi yang baru.

Surat terbuka terkait dugaan korupsi dan permintaan itu pun sudah disampaikan ke Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu, Ketua DPC Partai Gerindra Simalungun Sastra Joyo Sirait, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, dan Ketua Bawaslu Simalungun Bobby Purba.