Ini Kejanggalan Tak Adanya Keputusan DPRD Siantar Terhadap Hasil Pansus Angket

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak kuorum hingga gagalnya pengambilan keputusan hak angket, Senin (20/8/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar tidak mempunyai keputusan atas hasil hak angket yang sudah disusun panitia khusus (pansus). Tidak adanya keputusan itu karena rapat paripurna pembacaan hasil hak angket tak kunjung kuorum, Senin (20/8/2018).

Hal tersebut tentunya mengundang pertanyaan. Pasalnya, ketika Pansus Hak Angket dibentuk pada 25 Mei 2018, enam dari tujuh fraksi DPRD menyetujuinya. Hanya Fraksi PAN Pembangunan Sejahtera yang terdiri dari 5 anggota DPRD, yakni Umar Harahap, Kiswandi, Boy Parady Purba, Nurlela Sikumbang, dan Drs OW Herry Darmawan, yang tidak setuju pansus atas dugaan penistaan etnis Simalungun oleh Walikota Siantar Hefriansyah, dibentuk.

Dengan begitu, ada 25 anggota DPRD lainnya yang setuju dugaan penistaan tersebut diselidiki pansus.

Namun nyatanya, ketika rapat paripurna penyampaian laporan dan keputusan hak angket digelar, hanya beberapa Anggota DPRD yang hadir di ruang rapat paripurna, sehingga rapat tidak kuorum.

(Baca: 2 Kali Diskors, Anggota Dewan Tidak Kuorum, Paripurna Hak Angket DPRD Ditunda)

Padahal, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dan konsultasi yang dilakukan, panitia angket menyimpulkan bahwa Walikota Siantar terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, melanggar Pasal 157 dan Pasal 310 Ayat 2 KUHPidana, tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan tidak melaksanakan sumpah jabatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

(Baca: Habiskan Rp300 Juta, Hasil Pansus Hak Angket Belum Kelihatan)

Ketika pertama kali dijadwalkan, Senin (13/8/2018), rapat paripurna tidak kuorum karena hanya 17 anggota DPRD yang hadir. Lalu, ketika dijadwalkan kembali pada Senin (20/8/2018), hanya 15 anggota DPRD yang hadir. Sementara untuk kuorum, minimal 23 Anggota DPRD yang hadir di ruang rapat paripurna.

(Baca: Pansus Hak Angket DPRD Siantar Ulur Waktu, Massa Nyaris Mengamuk)

Dengan begitu, sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 28 Ayat 4 yang berbunyi: Apabila sampai 2 kali masa persidangan jumlah penandatangan tidak terpenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Share this: