SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar Posma Sitorus diduga melakukan korupsi atas pengadaan program Smart City senilai Rp3 miliar. Atas dugaan korupsi itu, Posma Sitorus dan beberapa bawahannya sudah diperiksa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
“Kadis Kominfo dan anggotanya sudah dimintai keterangan. Baru sekali kita periksa, kira-kira bulan 6 lalu,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Herianto Siagian, kepada Benteng Siantar (siantar.bentengtimes.com), Senin (27/8/2018).
Ketika diperiksa, kata Herianto, Posma Sitorus mengaku seluruh anggaran pengadaan program tersebut dipergunakan dengan baik. Dalam pengadaan program Smart City itu, ada 10 item anggaran dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3 miliar.
“Itu anggaran tahun 2016/2017. Ada 10 item anggaran, diantaranya pengadaan program Smart City dan pelatihan pegawai yang menangani program itu,” bebernya.
(Baca: Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli)
(Baca: 3 Pejabat Siantar Dilaporkan Korupsi, Massa Desak agar Laporan Ditindaklanjuti)
Kecurigaan muncul, lanjut Herianto, tidak adanya pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) selama pengerjaan proyek tersebut.
“Dinas Kominfo tidak minta pendampingan TP4D untuk mengerjakan itu. Harusnya, ada pendampingan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pembayaran hasil kerja,” terang Herianto.
(Baca: Mantan Bupati Simalungun Ini Ditahan KPK)
(Baca: Sumut Watch Minta Badri Kalimantan Dicoret, Begini Respon Gerindra Simalungun)
Herianto mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangkan ahli dari Medan dan Jakarta untuk memeriksa anggaran yang pengadaan program Smart City tersebut.
“Kita mengundang ahli untuk buat petunjuk. Setelah itu, kita buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) resminya. Masih kita selidiki yang mana anggaran yang tidak sesuai dalam pengadaan program itu,” jelasnya.