SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Praktik pungutan liar (pungli) diduga masih terjadi di Kantor Bersama Samsat UPT Pematangsiantar. Dugaan itu berawal dari penuturan beberapa wajib pajak (WP) yang mengeluhkan adanya pungutan biaya untuk pengecekan fisik kendaraan bermotor (runmor).
Besaran biaya pengecekan fisik kendaraan bermotor yang dibebankan kepada para wajib pajak, beragam. Mulai dari Rp10 ribu sampai Rp50 ribu per kendaraan.
Yang membuat miris ternyata masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui jika pengecekan fisik kendaraan bermotor sebenarnya sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri, cek fisik kendaraan sebenarnya tak dipungut biaya.
“Kalau kreta (sepedamotor) ada (biaya cek fisik) yang Rp10 ribu. Kalau mobil ada yang Rp50 ribu. Kayak aku, kena (dikenakan biaya) Rp50 ribu,” ucap salah seorang wajib pajak kepada Benteng Siantar (siantar.bentengtimes.com) di Kantor Samsat yang beralamat di Jalan Sangnawaluh No. 37 A Pematangsiantar, Senin (3/9/2018) siang.
(Baca: Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dinas Kominfo Siantar, Posma Sudah Diperiksa Jaksa)
(Baca: Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli)
Pria bertubuh tinggi itu mengaku hendak membayar pajak kendaraan roda empat miliknya. Namun, ia sama sekali tidak tahu jika cek fisik kendaraan sama sekali tidak ada pungutan.
“Segitu katanya biayanya, ya dibayar ajalah,” kata pria itu usai meninggalkan pos cek fisik kendaraan yang berada di dekat ruang foto kopi yang ada di komplek Kantor Samsat Siantar tersebut.
Hal serupa pernah dialami Ronald Purba, saat membayar pajak kendaraan roda empat miliknya. Saat itu, Ronald mengaku diminta agar menyetor uang sebesar Rp50 ribu untuk pengecekan fisik kendaraan.
(Baca: 3 Pejabat Siantar Dilaporkan Korupsi, Massa Desak agar Laporan Ditindaklanjuti)
(Baca: Wow, GOR Siantar Bakal Dibangun Lima Lantai)
Terkait pengakuan para wajib pajak itu, KTU Samsat Siantar Abdul Shomad belum terkonfirmasi. Pertanyaan via pesan singkat yang dilayangkan wartawan pun tak dijawabnya.
Sekadar diketahui, cek fisik kendaraan merupakan proses yang harus dilakukan setiap wajib pajak ketika hendak memperpanjang STNK dan plat nomor baru setelah 5 tahun.