SIANTAR,BENTENGSIANTAR.com– Lama tak terdengar, ternyata judi togel kembali beroperasi di Kota Siantar. Terungkapnya aktivitas tindak pidana perjudian itu ditandai dengan penangkapan terhadap Polman Siallagan.
Bagi Polman Siallagan sendiri, ini merupakan kali kedua dia berurusan dengan penegak hukum untuk kasus togel. Sebelumnya, pada 9 Mei 2018 lalu, warga Jalan Dali Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, itu telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan pidana penjara selama 6 bulan atas kasus tindak pidana perjudian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siantar AKP Hasoloan Sinambela membenarkan penangkapan Polman Siallagan.
“Barang buktinya uang tunai sebesar Rp170 ribu dan catatan (judi togel),” beber Hasoloan Sinambela, saat ditemui Benteng Siantar (siantar.bentengtimes.com) di Mapolres Siantar, Senin (3/9/2018).
(Baca: Bah! Ada 4 Bekas Napi Nyaleg di Siantar)
(Baca: Test Urine Mendadak dan Diawasi Ketat, 1 Personel Polres Simalungun Positif Narkoba)
Polman diringkus pada Senin (3/9/2018) sore di Jalan Bayam, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur. Sejauh ini, penyidik Polres Siantar masih memeriksanya.
“Dia ditangkap di warung milik marga Tampubolon. Masih kita periksa, agak payah dia (Polman) cakap,” ujar Hasoloan.
(Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik)
(Baca: Nekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak)
Mesi demikian, Hasoloan menegaskan bahwa Polman sudah pasti ditetapkan menjadi tersangka karena ada barang buktinya.
“Pasti duduk kasusnya ini,” tegasnya.