SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bukan hanya untuk pengecekan fisik kendaraan yang diduga ada pungutan di kantor UPT Samsat Pematangsiantar, blangko cek fisik kendaraan juga diduga diperjualbelikan. Parah!
Hal itu dialami DN, salah seorang wajib pajak. Kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), DN mengaku, pungli tersebut dialaminya pada Rabu (12/9/2018). Siang itu, DN hendak memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
DN kemudian mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang beralamat di Jalan Sangnaualuh Damanik, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar itu. Dan, ketika cek fisik kendaraan, salah seorang petugas berseragam kepolisian mengarahkannya kepada oknum calo.
“Di loket cek fisik, aku diarahkan ke calo. Nggak taulah entah itu calo atau nggak. Yang pasti orangnya nggak berseragam, pakaian biasa. Polisi yang mengarahkan aku,” ujar DN.
(Baca: Cek Fisik Kendaraan di Samsat Siantar, WP Mengaku Bayar Rp50 Ribu)
(Baca: Masyarakat Sudah Tak Sabar Menunggu Kapolres, Tangkap Bandar Togel!)
Warga Kecamatan Siantar Timur ini melanjutkan, saat cek fisik, ia dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu. Lalu, untuk mendapatkan blangko cek fisik harus membayar sebesar Rp25 ribu.
“Aku ngurus di bagian cek fisik Siantar. Bagian Polres Siantar lah,” katanya.
DN mengaku tidak mengetahui apakah cek fisik dan blangko cek fisik berbayar atau gratis.
Sementara itu, KTU UPT Samsat Pematangsiantar Abdul Somad menjelaskan bahwa biaya blangko cek fisik tersebut sudah termasuk dalam biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tertera dalam STNK milik masing-masing pengendara.
“Biaya administrasi STNK dan TNBK itu sudah meliputi pengeluaran STNK, BPKB dan blangkonya,” terang Somad.
Somad melanjutkan, dirinya selalu melakukan pengawasan agar pungli tidak terjadi di Samsat.
“Kita tidak melayani itu pengurusan melalui calo. Harus pemilik kendaraannya langsung,” terangnya.
Apabila ada pungli di jajaran Polres Siantar dan Simalungun yang bertugas di Samsat, tambah Somad, itu di luar kewenangannya.
“Kalau kepolisian itu bukan wewenang saya. Kami bagian pajaknya,” ujarnya.
(Baca: Ini Gara-gara Jalan Berlubang, Karyawati Toko Ponsel Masuk Kolong Truk dan Meninggal)
(Baca: Ribut karena Proyek, Pemborong Bermarga Saragih Tewas Ditabrak Istri Ketiga)
Untuk diketahui, pengambil formulir ceking tidak dipungut biaya sesuai PP nomor 50 Tahun 2010. Termasuk untuk pengecekan fisik kendaraan sama sekali tidak ada pungutan biaya alias gratis. Kalau tidak ada cap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka pungutan itu ilegal.