12 Billboard Menunggak Bayar Pajak Sudah Dibongkar, Empat Lagi Nyusul

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tim Penegak Perda membongkar billboard yang menunggak bayar pajak di Jalan Ahmad Yani, persis di depan Mako Brimob, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (20/9/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com-Dalam dua bulan terakhir, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar telah melakukan penertiban sedikitnya 12 billboard atau baliho yang menunggak bayar pajak. Teranyar, Kamis (20/9/2018), Satpol PP sebagai Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) bersama TNI, Polri, Kejaksaan dan Polisi Militer (PM) membongkar billboard berukuran 14 x 6 meter di Jalan Medan, persisnya di depan Mako Brimob, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Izin Reklame. Billboard yang ditertibkan tersebut sudah tidak membayar pajak selama 3 sampai 4 tahun.

“Sebelumnya kan ada 20 reklame yang akan kita bongkar, tapi sudah ada 4 perusahaan yang memperpanjang izin dan membayar pajaknya. Sementara, ada 12 sudah kita bongkar. Tersisa 4 lagi yang akan kita bongkar ke depan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Siantar Julham Sitomorang, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com).

(Baca: 20 Papan Reklame Menunggak Bayar Pajak, Lima Sudah Dibongkar)

(Baca: Satpol PP Siantar Kembali Bongkar Baliho Tak Berizin)

Keempat billboard yang akan dibongkar tersebut tersebar di inti kota, diantaranya di Jalan Sutomo dan Merdeka.

“Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Perizinan (DPMPTS) dan Dinas Pendapatan (BPKD), karena data reklame yang tidak bayar pajak dan tidak memperpanjang izinnya ada pada mereka,” kata Julham.

Oleh sebab itu, lanjut Julham, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada pemilik reklame.

(Baca: Tiga Calon Mitra Kerja Pembangunan GOR Tidak Lulus Kualifikasi, Ini Alasannya..)

(Baca: Pasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi)

Dan, jika sampai surat teguran ketiga tidak ada itikad baik untuk membayar pajak, memperpanjang izinnya, atau membongkar sendiri reklamenya tersebut, maka Tim Penegak Perda turun melakukan penertiban.

“Kita juga memberikan waktu 1 bulan kepada perusahaan reklame untuk mengambil billboard atau balihonya yang kita bongkar. Kalau tidak diambil, ya kita sita,” tandas Julham.

Share this: