Penulis Togel di Tanjung Pinggir Diringkus, Uang Rp6,4 Juta Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka Surianto dan barang bukti diamankan di Mapolsek Siantar Martoba, Senin (29/10/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus Surianto, tersangka penulis judi jenis toto gelap (togel). Barang bukti yang disita pun tak sedikit, ada uang tunai sejumlah Rp6,4 juta.

Penangkapan itu berlangsung pada Kamis (25/10/2018),  sore sekira pukul 16.00 WIB. Pria berusia 60 tahun itu diringkus dari salah satu warung kopi di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menginterogasi warga Sinaksak, Kabupaten Simalungun, tersebut. Kepada polisi, Surianto mengaku bahwa dirinya baru 3 minggu menjadi penulis togel.

Surianto pun membeberkan bahwa dirinya menyetor hasil perjudian itu kepada bandar bernama Jonson Ginting, warga Medan.

“Pengakuan tersangka bandarnya di Medan,” ungkap Kapolsek Siantar Martoba AKP D Sirait, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Senin (29/10/2018).

Sirait menambahkan, Surianto berkomunikasi dengan Jonson hanya melalui telepon dan uang disetorkan kepada Jonson melalui rekening Bank BRI.

“Nomor-nomor yang dikirim pemasang (pemain), dikirimkan kembali oleh Surianto kepada bandarnya melalui SMS,” katanya.

(Baca: Penyelidikan Bandar Togel yang Belum Tuntas di Era Kapolres AKBP Doddy)

(Baca: Bandar Judi Togel Online di Siantar Ditangkap, Omset Rp2 Juta per Hari)

Selain uang senilai Rp6,4 juta itu, diamankan pula barang bukti berupa 2 unit handphone merk Nokia dan merk Samsung yang berisi SMS angka tebakan. Dalam kasus ini, Surianto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 tentang Perjudian.

Share this: