Main Kali Bah, Kelima Tersangka Judi Yang Diangkut Itu Emak-emak

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Lumongga boru Simbolon, Refiana boru Sitinjak, Lerfiana boru Manurung, Marni boru Sihombing, dan Vera boru Siahaan ditangkap karena terlibat perjudian, Senin (5/11/2018) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ngerumpi, ngegosip sudah menjadi pemandangan biasa Emak-emak kebanyakan di luar tanggung jawabnya mengurus rumah tangga.

Tapi, lain pula dengan lima orang Emak-emak warga Jalan Bah Binonom Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar ini. Di luar mengurus rumah tangga, mereka malah asyik bermain judi. Terendus polisi pula.

Kini, Lumongga boru Simbolon (56), Refiana boru Sitinjak (48), Lerfiana boru Manurung (42), Marni boru Sihombing (45), dan Vera boru Siahaan (42), harus berurusan dengan penegak hukum.

(Baca: Bandar Judi Togel Online di Siantar Ditangkap, Omset Rp2 Juta per Hari)

(Baca: Judi Togel Marak di Siantar, Polda Sumut Turun Tangan, 5 Orang Ditangkap)

Kelimanya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar saat bermain judi leng dari salah satu warung, yang tak jauh dari kediaman mereka di Jalan Bah Binonom Kiri, pada Senin (5/11/2018), sekira pukul 16.30 WIB.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 set kartu joker dan uang sebesar Rp98 ribu.

(Baca: Ternyata, Judi Togel Masih Beroperasi di Siantar)

(Baca: Penyelidikan Bandar Togel yang Belum Tuntas di Era Kapolres AKBP Doddy)

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan adanya penangkapan itu. Kelima tersangka sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna diproses hukum selanjutnya. Kelima tersangka pun dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.

Share this: