SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pelaku pencurian di salah satu gudang di Jalan Pane, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, berhasil diamankan. Keduanya ditangkap saat hendak mengambil kembali barang curiannya dan menjadi bulan-bulanan massa.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/11/2018). Pagi itu, persisnya sekira pukul 07.00 WIB, penjaga gudang, Koster Pakpahan hendak memadamkan lampu. Pada saat yang bersamaan, pria berusia 43 tahun itu melihat pintu belakang sudah terbuka. Ia yakin jika pintu itu rusak akibat dicongkel.
Melihat itu, Koster kemudian mengecek ke dalam gudang. Koster pun mendapati bahwa satu kipas angin, satu gerenda, satu mesin bor, dua setrika, satu receiver, dan dua tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, sudah tidak ada lagi di lokasi semula. Selanjutnya, Koster memeriksa sekeliling gudang. Koster pun melihat dua tabung gas tersebut disembunyikan di dekat pagar.
Mengetahui hal itu, Koster selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Zamzam Azhari Pakpahan, anak pemilik gudang. Bersama Zamzam, Koster pun mengintai para pelaku. Mereka meyakini bahwa para pelaku akan kembali untuk mengambil tabung gas itu.
(Baca: Hati-hati Modus Baru Pencurian, Pelaku Berpura-pura Jadi Korban Laka Lantas)
(Baca: Spesialis Curanmor di Pasar Dwikora Diringkus, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan)
Dan benar saja, sekira pukul 19.30 WIB, kedua pelaku yakni Paulus Rajagukguk (20), warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur dan Ricardo Barasa (23), warga Jalan Melanton Siregar, Gang Cemara, Kecamatan Siantar Marihat, datang.
Tanpa pikir panjang, Zamzam dan Koster langsung berteriak sembari menyergap kedua pelaku. Hasilnya, Ricardo berhasil diamankan. Warga yang sudah berkumpul pun menghajar Ricardo. Sementara Paulus yang berhasil melarikan diri akhirnya diamankan oleh personel Polsek Siantar Timur dari rumahnya.
(Baca: Perampok Spesialis Indomaret Diringkus, 1 Ditembak dan 1 Masih Dikejar)
(Baca: Tepergok Hendak Mencuri, Dua Warga Tomuan Dihajar Massa)
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan kejadian itu. Resbon menegaskan, jika kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.