Benteng Siantar

Pengusaha Bengkel Bebas Pakai Trotoar di Jalan Merdeka, Satpol PP Tak Berkutik

Para pengusaha bengkel aksesoris mobil di Jalan Merdeka, persis di samping GOR Siantar, Kecamatan Siantar Timur, bebas memakai trotoar jalan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ada yang berbeda pada Satpol PP Kota Siantar. Saat berhadapan dengan warga Jalan Cokro, Gang Amoi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, petugas penegak perda itu begitu tegas merobohkan tembok di sepanjang Gang Kebakaran. Namun terhadap para pengusaha bengkel aksesoris mobil di Jalan Merdeka, Satpol PP sama sekali tidak berkutik.

Padahal, pengusaha bengkel aksesoris mobil itu telah memakai trotoar jalan untuk tempat usahanya. Dan, bukan berlangsung sehari-dua hari melainkan sudah berlangsung lama. Pemandangan yang paling mencolok terlihat di Jalan Merdeka, persis di samping Gedung Olahraga (GOR) Siantar, Kecamatan Siantar Timur.

Sedikitnya, ada 3 pengusaha yang menggunakan trotoar tersebut. Mereka adalah pemilik Nusantara Mobil, Siantar Variasi, dan Sejati Perkasa Mobil. Tapi, sama sekali tidak ada penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP.

Ditemui di lokasi usahanya, tak satupun dari ketiga pengusaha itu mau memberikan penjelasan terkait penggunaan trotoar tersebut.

“Yang lain aja (tanya). Nanti kami pindahkan (barang-barang dari trotoar jalan),” ujar pemilik Nusantara Mobil sembari berlalu.

Senada disampaikan pemilik Siantar Variasi.

“Maaf ya, saya tidak bisa komentar soal itu,” katanya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum mengambil tindakan tegas terkait perbuatan yang melanggar aturan tersebut. Yang dilakukan hanya sebatas menyurati.

“Sudah kita surati. Tapi membandal,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Siantar Julham Situmorang, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com).

Kendala lainnya, sambung Julham, apabila sudah disurati, para pengusaha selalu mematuhi larangan penggunaan trotoar, namun hanya untuk sementara waktu.

“Setelah itu (mematuhi larangan usia disurati), dipakai lagi (trotoar),” jelasnya.

(Baca: Sempat Adu Mulut Tapi Satpol Lebih Kuat, Penertiban Berlanjut..)

(Baca: Satpol PP Siantar Kembali Bongkar Baliho Tak Berizin)

Untuk diketahui bahwa pedoman pemerintah untuk pemanfaatan trotoar jalan sudah diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan jalan. Pada pasal 45 dijelaskan bahwa trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Juga diatur hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

(Baca: Mayoritas Penghuni Kos-kosan di Siantar Tak Punya Identitas, 9 Orang Terjaring Razia)

(Baca: Pembongkaran Tiang Reklame Berlanjut, Julham: Kalau Bandal, Kita Bongkar!)

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu sudah diatur sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan tersebut. Penjelasan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.