SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengusaha bengkel aksesoris mobil di Jalan Merdeka, persis di samping Gedung Olahraga (GOR), Kecamatan Siantar Timur, masih memakai trotoar jalan untuk usaha. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Siantar belum mengambil tindakan atas adanya pelanggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Siantar Robert Samosir ketika dikonfirmasi mengatakan, yang mereka lakukan hanya sekadar mengingatkan. Robert berdalih, setelah pengusaha bengkel diingatkan untuk tidak memakai trotoar jalan, peringatan itu hanya dijalankan selama seminggu.
“Satu minggu bertahan, dan setelah itu balik lagi,” ujar Robert, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Senin (26/11/2018).
Selain memberikan peringatan, Robert menuturkan, pihaknya juga melakukan pembinaan.
“Akan tetap dilakukan pembinaan,” ucapnya, tanpa merinci pembinaan yang dimaksud.
Berbeda dengan Robert, Kasat Lantas Polres Siantar AKP Septian Dwi Rianto, tidak mau berkomentar terkait persoalan tersebut. Saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (27/11/2018), Septian tidak menjawab. Pesan via WhatsApp yang dilayangkan BENTENG SIANTAR pun tak dibalasnya.
Seperti diketahui, ada tiga pengusaha yang menggunakan trotoar di lokasi tersebut. Mereka adalah pemilik Nusantara Mobil, Siantar Variasi, dan Sejati Perkasa Mobil.
Sesuai undang-undang, penggunaan trotoar yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 45 disebutkan definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
(Baca: Pakai Trotoar Buat Usaha, Pengusaha Bengkel di Jalan Merdeka Bisa Dipidana)
(Baca: Pengusaha Bengkel Bebas Pakai Trotoar di Jalan Merdeka, Satpol PP Tak Berkutik)
Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Sanksi bagi pelanggar atau yang menggunakan trotoar tidak sesuai ketentuan, antara lain diatur di pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, pada pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
(Baca: Lagi, Oknum Anggota Polres Simalungun Terlibat Kasus Narkoba)
(Baca: Sempat Adu Mulut Tapi Satpol Lebih Kuat, Penertiban Berlanjut..)
Untuk yang melakukan perusakan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Peraturan lain mengenai trotoar juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasal 34 ayat 4 disebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.