Korem 022/PT Tindak Galian C Ilegal, Pengusaha dan Dua Anggota Diamankan

Share this:
BMG
Ketiga pelaku Supriyadi Manalu, Madi, dan Ferdinan Pardede berikut dengan barang bukti truk logging diamankan petugas Korem 022/Pantai Timur, Selasa (18/12/2018).

Praktik ilegal itu, sambung Jhon, diperkirakan sudah beroperasi lebih 5 tahun. Akibat praktik berupa pengerukan pasir dan batu itu, kondisi lingkungan di sekitarnya pun rusak.

Jhon menegaskan, terhadap ketiga pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut, setelah itu diserahkan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Ferdinan Pardede tak banyak berkementar terkait praktik itu. Ferdinan Pardede hanya mengatakan bahwa galian C tersebut sudah beroperasi selama 5 tahun.

BacaSuami Istri Tewas Terbawa Arus Bah Bolon, Rumahnya Ikut Terseret

BacaPolemik Pemberian Izin PT Jawita Jaya Sejahtera, Sekdes Buntu Bayu Diperiksa Jaksa

Demikian Supriyadi Manalu dan Madi pun tak banyak tahu tentang praktik ilegal itu. Mereka mengaku hanya sebagai pekerja. SM digaji Rp200 ribu per minggu, sementara M digaji Rp90 ribu per hari.

Share this: