Korem 022/PT Tindak Galian C Ilegal, Pengusaha dan Dua Anggota Diamankan
- Selasa, 18 Des 2018 - 23:50 WIB
- dibaca 518 kali
Praktik ilegal itu, sambung Jhon, diperkirakan sudah beroperasi lebih 5 tahun. Akibat praktik berupa pengerukan pasir dan batu itu, kondisi lingkungan di sekitarnya pun rusak.
Jhon menegaskan, terhadap ketiga pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut, setelah itu diserahkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Ferdinan Pardede tak banyak berkementar terkait praktik itu. Ferdinan Pardede hanya mengatakan bahwa galian C tersebut sudah beroperasi selama 5 tahun.
Baca: Suami Istri Tewas Terbawa Arus Bah Bolon, Rumahnya Ikut Terseret
Baca: Polemik Pemberian Izin PT Jawita Jaya Sejahtera, Sekdes Buntu Bayu Diperiksa Jaksa
Demikian Supriyadi Manalu dan Madi pun tak banyak tahu tentang praktik ilegal itu. Mereka mengaku hanya sebagai pekerja. SM digaji Rp200 ribu per minggu, sementara M digaji Rp90 ribu per hari.