Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Rujak, Simak Adegan Kelima, Ternyata Sepele

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka Abdul Ghofur memeragakan penikaman yang dilakukannya terhadap Dedi Wahyono, Rabu (19/12/2018).

Sementara, korban yang sudah terluka akibat tikaman tersangka kemudian berjalan menuju rumah saksi Suryadi alias Bokir lalu mengetuk pintu.

“Tolong aku, Kir!” kata korban saat itu.

Mengetahui kejadian itu, saksi Suryadi mengejar tersangka. Sayangnya, tersangka tidak ditemukan.

Sementara, korban yang sudah tergeletak di tanah diangkat oleh beberapa saksi, lalu dinaikkan ke beko untuk dibawa ke RSUD Djasamen Saragih.

Dan pada adegan terakhir, tersangka terus berlari sampai ke Jalan Ade Irma. Tepat di pagar depan kuburan Cina, tersangka melompati parit. Saat itu, pisau yang diselipkan tersangka di pinggangnya terjatuh ke parit.

BacaSadis! Tukang Rujak Tewas Ditikam di Jalan Vihara

BacaKronologi Lengkap Pembunuhan di Jalan Vihara, Cekcok Berujung Penikaman

AKP TP Butarbutar menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 335 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Share this: