SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Dedi Wahyono, seorang tukang rujak keliling, Rabu (19/12/2018) pagi. Dalam rekonstruksi itu, tersangka Abdul Ghofur memeragakan 17 adegan.
Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siantar AKP TP Butarbutar, didampingi Kapolsek Siantar Selatan Iptu Rudi Panjaitan.
Beberapa saksi yang melihat dan mengetahui kejadian juga dihadirkan. Rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari polisi. Garis polisi juga dipasang di sekeliling lokasi kejadian.
Dari 17 adegan yang diperagakan tersangka, diawali dari pertemuannya dengan korban hingga menghujamkan pisau ke dada korban.
Pada adegan kelima diketahui, setelah keluar dari rumah saksi Poniem, korban berjalan menuju sepedamotornya dan melewati tersangka. Sejurus kemudian, korban dan tersangka saling bertatapan.
“Layas (sepele) kali matamu!” bentak tersangka kepada korban.
Baca: Kejadian di Siantar, Karena Saling Tatap, Nyawa Tukang Rujak Melayang
Baca: Pembunuh Tukang Rujak Keliling Akhirnya Ditangkap
Menjawab itu, korban pun mempertanyakan pernyataan tersangka.
“Apanya salahku, bang?” tanya korban.
Setelah itu, tersangka berdiri dan melemparkan piring yang dipegangnya ke arah korban.
Akibatnya, korban dan tersangka cekcok mulut, sehingga membuat saksi Morina Syahfitri yang berada dalam rumahnya keluar. Begitu pula dengan saksi Ida Fitri Sidauruk, Estiara Nainggolan, dan Hendri Ricardo.
Keempat orang itu kemudian berusaha melerai pertikaian korban dan tersangka.
Kemudian, pada adegan ke-10 tersangka masuk lalu keluar dari rumahnya lalu berlari mengejar korban sembari membawa sebilah pisau. Tersangka menarik bahu kanan korban dengan tangan kirinya.
Baca: Fakta Baru Pembunuhan Tukang Rujak Keliling, Ibu Pelaku Diperiksa Polisi
Baca: Tetangga Korban Unggah Foto Pembunuh Tukang Rujak: Lihat Orang Ini, Lapor!
Saat itulah, tersangka langsung menghujamkan pisau yang dipegangnya tersebut ke dada sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Pasca penikaman, tersangka langsung kabur dengan membawa pisau tersebut ke Gang Bunga menuju Jalan Vihara.
Sementara, korban yang sudah terluka akibat tikaman tersangka kemudian berjalan menuju rumah saksi Suryadi alias Bokir lalu mengetuk pintu.
“Tolong aku, Kir!” kata korban saat itu.
Mengetahui kejadian itu, saksi Suryadi mengejar tersangka. Sayangnya, tersangka tidak ditemukan.
Sementara, korban yang sudah tergeletak di tanah diangkat oleh beberapa saksi, lalu dinaikkan ke beko untuk dibawa ke RSUD Djasamen Saragih.
Dan pada adegan terakhir, tersangka terus berlari sampai ke Jalan Ade Irma. Tepat di pagar depan kuburan Cina, tersangka melompati parit. Saat itu, pisau yang diselipkan tersangka di pinggangnya terjatuh ke parit.
Baca: Sadis! Tukang Rujak Tewas Ditikam di Jalan Vihara
Baca: Kronologi Lengkap Pembunuhan di Jalan Vihara, Cekcok Berujung Penikaman
AKP TP Butarbutar menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 335 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.