Pengedar Sabu Jalan Cahaya Diringkus di Malam Natal

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Fatwa Rizal alias Rizal, tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus Fatwa Rizal alias Rizal, seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap pada malam natal, Senin (24/12/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Rizal diamankan dari rumahnya di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Tidak ada perlawanan saat polisi menangkapnya.

Usai ditangkap, rumah Rizal kemudian digeledah. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 15 paket sabu, 1 bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan sumbunya, 2 buah terbuat dari pipet plastik, 1 pipa kaca, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung, 10 plastik klip kosong, 2 mancis, dan uang sebesar Rp437 ribu.

BacaBoydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan

BacaLagi, Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun Disikat

Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, membenarkan adanya penangkapan itu. Kata Heribertus, Rizal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rizal dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari

BacaAnda Korban Narkoba? Datang ke BNN! Ditanggung Dana Rehab Rp3 Juta per Bulan

Heribertus memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.

“Penyelidikan masih terus kita lakukan,” tegasnya.

Share this: