SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Agustinus Hutagalung ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Alfamart, Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/1/2019) malam.
Dari tangan pria berusia 21 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi 200 butir pil ekstasi seberat 87,40 gram, 1 unit handphone merk Xiaomi, 1 kotak permen Longbart, dan 1 plastik warna merah jambu.
Setelah diamankan, polisi kemudian menginterogasi warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari itu. Kepada polisi, Agustinus mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari Salman Farid (22), warga Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Atas pengakuan itu, polisi langsung mengejar Salman dan berhasil menangkapnya dari depan rumah Agustinus di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca: Fakta Baru di Balik Penangkapan Naldo, Hingga Setoran Rp25 Juta ke Pengacara
Salman diringkus dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Agustinus.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing menjelaskan, Agustinus dan Salman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Penyelidikam masih terus kita lakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” tegas Eduard.
Sementara itu, informasi diperoleh BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), 200 pil ekstasi itu rencananya akan diedar di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Siantar.