SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar melakukan penertiban pedagang ikan hias di Jalan Mariam Tomong, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (26/1/2019) pagi. Penertiban itu dilakukan karena Jalan Mariam Tomong merupakan jalan alternatif yang menghubungkan Jalan Diponegoro dan Jalan Surabaya.
“Penertiban ini juga untuk penataan kota,” jelas Kasatpol PP Kota Siantar Robert Samosir.
Robert melanjutkan, pascaditertibkan, para pedagang tersebut kemudian direlokasi ke Jalan Senam, persisnya di samping Yayasan Perguruan Taman Siswa, Kecamatan Siantar Barat.
Baca: Pemilik Cafe Siantar River Side: Satpol PP, Beraninya Sama Yang Lemah
Baca: Sempat Adu Mulut Tapi Satpol Lebih Kuat, Penertiban Berlanjut..
Proses penertiban berjalan dengan lancar. Tak ada perlawanan dari pedagang saat Satpol PP membongkar alat-alat usaha mereka.
Usai penertiban, petugas pemadam kebakaran kemudian membersihkan sekitar lokasi. Petugas juga menyirami drainase yang selama ini digunakan para pedagang ikan hias sebagai tempat usahanya.