SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam sehari Jumat (1/2/2019), personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar.
Adalah Ramadani, warga Jalan Serdang, Gang Manggis, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan Rinaldi (20), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Ramadani. Pengedar yang kini berusia 35 itu diringkus dari kediamannya, sekira pukul 16.00 WIB.
Dari kediaman Ramadani, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 dompet warna biru berisi 1 paket sabu seberat 0,20 gram, 2 unit timbangan digital, 1 dompet warna hijau berisi 6 bungkus plastik klip, 1 gunting, 1 pulpen, 4 lembar kertas stiker kecil, 3 jarum suntik, 1 kompeng karet, 3 sendok terbuat dari pipet, 1 plastik klip berisi 2 lembar aluminium foil, dan 5 baterai timbangan digital merk Maxel. Kemudian 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 unit handphone merk Sony.
Baca: Pengedar Narkoba di Gubuk Jalan Nias Diringkus, Barang Bukti Sabu 2,72 Gram Disita
Lalu, sekira pukul 22.30 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka penyalahguna narkoba. Dia adalah Rinaldi, warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Rinaldi diringkus saat sedang berdiri menunggu pembeli di pinggiran jalan tak jauh dari kediamannya.
Selain mengamankan Rinaldi, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 0,60 gram dan 1 unit handphone merk Mito.
Baca: Pengedar Sabu Jalan Cahaya Diringkus di Malam Natal
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing menuturkan, Ramadani dan Rinaldi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Eduard, sembari menyebutkan jika kedua tersangka masih ditahan di rumah tahanan polisi Mapolres Siantar menunggu proses hukum selanjutnya.