Pengedar Narkoba di Gubuk Jalan Nias Diringkus, Barang Bukti Sabu 2,72 Gram Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Roysen Lambue Lumbantobing dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Siantar. Foto diabadikan Senin (7/1/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus Roysen Lambue Lumbantobing saat sedang menunggu pembeli sabu di gubuk kosong Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/1/2019) siang. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap seorang diri. Tidak ada perlawanan dari Roysen saat polisi menangkapnya.

Selain mengamankan warga Jalan Tarutung, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 plastik klip berisi 11 paket sabu seberat 2,72 gram, 1 kotak rokok Lucky Strike berisi 8 plastik klip kosong, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 bong yang terbuat dari botol minuman mineral merk Aqua, 2 potongan pipet, 1 pipa kaca, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 2 unit handphone merk Nokia dan merk Samsung, serta uang sebesar Rp34 ribu.

BacaStudio 21 dan Karaoke Anda Dirazia, Tiga Pengunjung Positif Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing menjelaskan, Roysen sudah ditetapkan menjadi tersangka. Roysen kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Siantar.

“Tersangka mengakui kalau seluruh barang bukti adalah miliknya,” kata Eduar, Senin (7/1/2019).

BacaPengedar Sabu Jalan Cahaya Diringkus di Malam Natal

Atas perbuatan itu, sambung Eduar, Roysen dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Share this: