Benteng Siantar

Inilah Akibatnya Ngamar Dengan Gadis Dibawah Umur

Personel Sat Reskrim Polres Siantar ketika mengamankan ASM dari salah satu kos-kosan di Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (13/2/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar meringkus seorang pria berinisial ASM, warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Rabu (13/2/2019) sore. Pria berusia 21 tahun itu ditangkap dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap CSS, remaja perempuan berusia 16 tahun.

Perbuatan ASM terhadap gadis asal Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) itu terungkap pada Minggu (10/2/2019). Hari itu, meski sudah malam, CSS tidak kembali ke rumahnya.

Khawatir dengan putrinya, JWS, ayah CSS kemudian mencari tahu keberadaannya. Hingga akhirnya, JWS mengetahui bahwa CSS berada di salah satu kos-kosan di Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. JWS kemudian mendatangi kos-kosan tersebut. Dan benar saja, CSS berada di sana.

“Darimana kau boru (anak perempuan, red)?” tanya JWS kepada CSS, sesaat setelah bertemu.

Namun, pertanyaan itu tak dijawab. JWS yang sudah naik pitam pun memukul CSS dan membawanya pulang.

Lalu, Selasa (12/2/2019), JWS yang curiga kemudian membawa CSS ke dokter untuk diperiksa. Saat itu lah CSS mengaku bahwa ASM sudah mencabulinya.

BacaMengaku Polisi, Pengendara Ojol Cabuli Gadis Remaja di Kamar Mandi RS Horas Insani

Tak terima dengan perbuatan ASM kepada anaknya, JWS langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar. Hingga akhirnya, ASM diciduk.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Terlapor (ASM) sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Resbon.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan di Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain’.

Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam ‘Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’.

Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

BacaCurhat Perawat RS Horas Insani: Gaji Kami Sudah Empat Bulan Nyendat

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).