Buruh Bangunan Nyambi Edar Narkoba, Ditangkap Saat Nyantai di dekat Toilet
- Jumat, 15 Feb 2019 - 00:37 WIB
- dibaca 187 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Muhammad Jefri alias Mube, seorang buruh bangunan memiliki pekerjaan lain yang membawanya ke penjara. Pekerjaan itu adalah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Pria berusia 36 tahun itu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar pada Rabu (13/2/2019) sekira pukul 15.00 WIB. Sebelum melakukan penangkapan, polisi sudah mendapatkan informasi tentang perbuatan Jefri yang kerap mengedarkan sabu di sekitar kediamannya, Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Parmoduan, Kecamatan Siantar Timur.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut. Setibanya di sana, polisi mendapati Jefri sedang duduk-duduk di dekat salah satu toilet umum. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkusnya. Polisi selanjutnya menggeledah sekitar lokasi penangkapan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 1 unit handphone merk Samsung, 1 toples, 1 kotak rokok Union, 1 bungkus kertas tiktak, 2 paket ganja seberat 2,50 gram, dan 1 gulungan plastik hitam berisi 5 paket sabu seberat 1,02 gram.
“Tersangka (Jefri) mengakui kalau sabu dan ganja itu miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing, Kamis (14/2/2019).
Baca: 2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari
Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik
Eduard menambahkan, Jefri masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengembangan juga masih dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” kata Eduard.