Indikasi Kerugian Negara di Proyek Tugu Sangnaualuh, Kejari Siantar Tunggu Audit BPK

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Bas Faomasi Jaya Laia, Kasi Intel Kejari Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksanaan Negeri (Kejari) Siantar masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap indikasi kerugian negara yang muncul akibat diberhentikannya proyek pembangunan Tugu Sangnaualuh di Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laila, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Kamis (21/2/2019). Bas menuturkan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi kerugian negara sebagai akibat diberhentikannya proyek pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik di Lapangan H Adam Malik Malik.

“Ada laporan dari masyarakat,” kata Bas.

BacaTugu Sangnaualuh Masih Mangkrak, Anggaran Rp500 Juta Pun Tak Jelas

BacaPembangunan Tugu Sangnaualuh Dihentikan, Begini Isi Surat Pemko ke Kontraktor

Namun, Bas belum ingin membeberkan secara rinci isi laporan tersebut. Tetapi garis besarnya, kata Bas, adalah mempertanyakan indikasi kerugian negara serta agar kejaksaan menindalanjutinya. Meski demikian, Bas mengatakan bahwa laporan masyarakat itu masih dipending karena masih harus menunggu audit BPK. Selain itu, kejaksaan belum menerima laporan atas audit BPK itu.

“BPK juga kan masih audit. Kalau kami juga datang (menindaklanjuti), BPK juga kan masih ada. Masih ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi, red),” ucap Bas.

Namun, Bas memastikan, jika nantinya ada yang tidak sesuai dalam proyek tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti.

Share this: