Sosok Rego, Pria yang Dikenal Sebagai Bandar Narkoba dan Pernah Ditangkap
- Selasa, 26 Feb 2019 - 13:57 WIB
- dibaca 2.168 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sampai saat ini, Polres Siantar melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) masih mengejar seorang pria bernama Rego yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba. Pengejaran bukan tanpa alasan.
Pasalnya, tersangka Irwan Efendi Nasution yang ditangkap pada Minggu (24/2/2019) kemarin, dengan barang bukti sabu seberat 158,4 gram dan 460 pil ekstasi seberat 107,4 gram mengaku memeroleh narkoba itu dari Rego. Namun saat dilakukan pengembangan, Rego berhasil melarikan diri.
“Kita masih melakukan pengejaran (terhadap Rego),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (26/2/2019).
Eduard melanjutkan, pihaknya sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri Rego. Meski begitu, Rego belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan bahwa dalam menetapkan menjadi DPO, ada prosedurnya. Bahkan untuk menetapkan menjadi tersangka saja harus ada dua alat bukti. Sehingga, pihaknya tidak mau gegabah.
“Nanti, kalau sudah DPO, lalu kita tangkap, tapi tidak ada barang bukti, dibilang kita lepas. Pandangan masyarakat kan jadi lain,” ujar Eduard.
Baca: Diwarnai Tembakan, Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus di Jalan Bola Kaki
Baca: Fakta Baru di Balik Penangkapan Naldo, Hingga Setoran Rp25 Juta ke Pengacara
Nama Rego pun memang sudah tidak asing lagi di telinga Eduard. Sebab, beberapa tersangka yang mereka amankan mengaku memeroleh narkoba dari Rego. Namun, pihaknya tidak mau gegabah. Juga harus menjaga hak asasi manusia (HAM).
“Nama Rego, memang sudah tidak asing lagi. Beberapa tersangka yang kita amankan mengaku memeroleh narkoba dari Rego,” ujar Eduard.
Baca: Ini Rekam Jejak Kamal Munthe, Sudah Akrab Dengan Penjara
Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu
Eduard pun mengaku, dirinya tidak mengetahui pasti apakah Rego sudah pernah ditangkap.
“Saya kurang tahu. Nanti saya cek lagi perkaranya ya,” ucapnya.
Sekadar diketahui, Rego sudah dipernah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar pada Maret 2016 lalu. Kala itu, Rego diamankan dari depan rumahnya di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dengan barang bukti 1 paket sabu. Dalam kasus itu, Rego dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.