KPU Siantar Sebut 647 Surat Suara Rusak, Hari Ini Dilaporkan ke Pusat
- Senin, 4 Mar 2019 - 20:25 WIB
- dibaca 74 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar sudah selesai melipat surat suara yang akan digunakan pada Pemilihan Umun (Pemilu) 17 April 2019 mendatang. Setelah diperiksa, dipastikan 647 dari 549.889 surat suara rusak.
“(Yang rusak) ada yang bernoda, ada yang robek,” kata Ketua KPU Siantar Daniel Sibarani, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (4/3/2019).
Dari keseluruhan surat suara yang rusak itu, sambung Daniel, kebanyakan surat surat untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumut 3, yakni sebanyak 3.389.
“Surat suara DPRD Sumut dapil Sumut 10 ada 185 yang rusak dan DPRD Siantar dapil 1 ada 16,” jelasnya.
Daniel mengatakan, terkait surat suara yang rusak itu, hari ini mereka melaporkannya ke KPU RI.
“Laporannya hari ini. Barangnya (surat suara yang rusak) menyusul. Sudah kita amankan yang rusak itu. Nggak usah khawatir,” ujarnya.
Baca: Pemilu Serentak, 915.175 Surat Suara Tiba di KPU Siantar
Baca: Brilian Moktar Minta KPU Jangan Batasi APK dan Sosialisasi Caleg
Setelah dilaporkan, Daniel belum bisa memastikan kapan surat suara pengganti yang rusak itu datang.
“Kalau nanti yang datang itu ada yang rusak, ya kita minta lagi. Begitu seterusnya,” terangnya.
Di sisi lain, sampai saat ini, surat suara presiden dan DPD belum diterima KPU Siantar. Daniel memerediksi, surat suara itu akan tiba pada 8 Maret mendatang.