Sidang Pelanggaran Pemilu Dengan Terlapor Eliakim, Ini Permintaan Panwascam
- Senin, 4 Mar 2019 - 20:39 WIB
- dibaca 292 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar kembali menggelar sidang lanjutan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Demokrat Eliakim Simanjuntak, pada Senin (4/3/2019) siang.
Sidang ini merupakan buntut atas penyebaran bahan kampanye (BK) oleh mantan Ketua DPRD Siantar tersebut pada saat menggelar reses di depan rumahnya, Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, pada 2 Februari 2019 silam. Sidang kali ini beragendakan pembacaan laporan pelapor dan pengesahan alat bukti. Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Siantar Sepriandison Saragih yang bertindak sebagai majelis pemeriksa.
Tiga pelapor, yakni Francius Meulana Sipayung, selaku Ketua Panwas Kecamatan Siantar Timur dan dua anggotanya Alboin Purba serta Handri Simorangkir, juga hadir pada sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jalan Dea, Kecamatan Siantar Sitalasari. Namun lagi-lagi, Eliakim selaku terlapor dalam kasus ini tidak hadir.
Dalam sidang itu, pelapor menyampaikan dua alat bukti, yakni saksi dan surat atau dokumen yang terdiri dari 22 item. Pelapor juga menyampaikan petitum atau permintaan mereka atas kasus itu.
Staf Divisi Hukum Bawaslu Siantar Vivi Febiola Damanik memaparkan, dari 22 alat bukti surat atau dokumen yang diserahkan pelapor, salah satu diantaranya adalah bahan kampanye tersebut.
Baca: Eliakim Simanjuntak Abaikan Sidang Bawaslu Siantar
Vivi melanjutkan, dalam petitum yang disampaikan, pelapor meminta agar Bawaslu memberikan teguran tertulis, tidak boleh ikut kampanye menggunakan fasilitas negara, dan tidak ikut satu kali dalam kampanye, terhadap anggota Komisi II DPRD Siantar itu.
“Itu petitum pelapor. Tapi yang memutuskan nantinya majelis pemeriksa,” kata Vivi.
Baca: Rp2,5 Miliar Dugaan Kerugian Negara Dalam Revitalisasi Pasar Dwikora
Terkait ketidakhadiran Eliakim, jelas Vivi, tidak ada masalah. Justru, hal itu merugikan Eliakim karena tidak bisa memberikan pembelaan saat sidang. Setelah menerima alat bukti dan petitum tersebut, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (5/3/2019), dengan agenda keterangan saksi.