Benteng Siantar

Arist Merdeka: Tidak Ada Alasan Polres Siantar Menghentikan Kasus Kejahatan Seksual

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bersuara atas pembebasan yang dilakukan Polres Siantar terhadap DTMH, pelaku cabul terhadap bocah berusia 13 tahun berinisial S. Menurut Arist, meski adanya perdamaian dan korban mencabut laporan pengaduan, polisi tak seharusnya memberhentikan kasus tersebut.

“Kita bisa bayangkan, apa jadinya jika kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia diselesaikan dengan pendekatan damai dan pencabutan laporan. Lalu, menghentikan penegakan hukumnya,” kritik Arist, Minggu (17/3/2019).

Arist menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto padal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dan harus ditangani juga secara luar biasa (extraordinary,red), serta pidana pokoknya juga mesti diterapkan luar biasa.

Selain itu, hukuman bagi predator kejahatan seksual dapat diancam dengan pidana pokok minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun, dan bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

“Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Polres Siantar untuk menghentikan kasus kejahatan seksual ini hanya lantaran ada perdamaian,” tegas Arist.

BacaMengaku Polisi, Pengendara Ojol Cabuli Gadis Remaja di Kamar Mandi RS Horas Insani

Oleh sebab itu, lanjut Arist, Komnas Perlindungan Anak bersama otoritas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar dan Simalungun segera mengagendakan pertemuan dengan Kapolres Siantar untuk melakukan koordinasi atas perkara tersebut.

Seperti diketahui, sebelum kejadian, DTMH bertemu dengan siswi kelas VIII SMP itu di Jalan H Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun. Ketika bertemu di pinggiran jalan itu, S tengah sendiri. DTMH kemudian mendekatinya dan mengaku sebagai polisi. DTMH juga mengenakan jaket Gojek.

Lalu, DTMH mengatakan bahwa S terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, S pun ketakutan hingga akhirnya mengikuti ajakan DTMh. Dengan mengendarai sepedamotor, DTMH membawa S keliling-keliling Kota Siantar, sebelum akhirnya masuk ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

Setibanya di sana, DTMH langsung membawa S ke kamar mandi. DTMH kemudian meraba-raba bagian sensitif S, seperti payudara dan kemaluannya. Setelah itu, DTMH mengembalikan S ke salah satu salon di Jalan H Ulakma Sinaga, tempat dimana EG (38), ibu S, sedang bersalon.

Pascabertemu dengan ibunya, S pun menceritakan apa yang sudah dialaminya. Lalu, 19 April 2019, EG melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar. Kemudian, 28 Januari 2019, pria berusia 35 tahun tersebut diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar dari kediamannya di Jalan Melanthon Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat.

BacaPolres Siantar Lepaskan Pelaku Cabul, Praktisi: Tidak Sesuai Hukum

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 6214 WAI, 1 helm merk Gojek warna hijau, 1 helm merk Honda.