5 Poin Dibalik Pemecatan Sepriandison Saragih dari Ketua Bawaslu Siantar

Share this:
BMG
Sepriandison Saragih ketika diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.

Kelima, Sepriandison Saragih yang tercantum dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor:0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018, tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumatera Utara masa Jabatan 2018-2023 untuk Siantar adalah orang yang sama dengan Sepriandi Saragih yang tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Siantar, Provinsi Sumatera Utara, periode 2017-2022.

DKPP pun sudah menggelar rangkaian persidangan atas pengaduan itu. Fakta persidangan DKPP pada 19 Maret 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani menyatakan bahwa benar SK DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Siantar Provinsi Sumatera Utara periode 2017-2022, dari file resmi KPU terdapat nama saudara Sepriandi Saragih sebagai Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Siantar.

BacaBawaslu Siantar: Kita Tindak Tegas Politik Uang

Selanjutnya, saksi Arifin Batubara mengaku mengenal Sepriandison. Politisi yang menjabat sebagai yang Bendahara V DPC Partai Demokrat Siantar periode 2017-2022 menyebutkan bahwa benar saudara Sepriandi Saragih menghadiri dan turut serta dilantik saat pelantikan DPC Partai Demokrat Siantar periode 2017-2022, 18 November 2017 lalu.

Share this: