5 Poin Dibalik Pemecatan Sepriandison Saragih dari Ketua Bawaslu Siantar

Share this:
BMG
Sepriandison Saragih ketika diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar Sepriandison Saragih. Putusan pemecatan itu menyusul adanya pengaduan Johan Arifin, warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari. Pengaduan bernomor:033-P/L-DKPP/II/2019 diterima secara resmi oleh DKPP, 14 Februari 2019 silam.

Dalam pengaduannya, ada beberapa hal yang disampaikan Johan. Yang pertama, dalam status facebook Sekretaris DPC Partai Demokrat Siantar Ilham Sinaga yang diposting pada 28 Agustus 2017, Sepriandison hadir di Kantor Walikota Siantar dalam rangka penyerahan rekomendasi Wakil Walikota Siantar oleh DPC Partai Demokrat Siantar.

Kedua, Sepriandison Saragih diduga terlibat dalam partai politik (parpol) yaitu Pengurus DPC Partai Demokrat dengan jabatan sebagai Wakil Ketua II periode 2017-2022. Hal ini dapat dibuktikan dari SK DPP Partai Demokrat Nomor:174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017, tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara periode 2017-2022.

Kemudian, pada saat pendaftaran calon Anggota Bawaslu Siantar, Sepriandison diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, yakni dengan membuat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dan ditandatangani di atas materai 6 ribu sebagai lampiran syarat pendaftaran, sehingga Sepriandison dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.

BacaEliakim Simanjuntak Terbukti Bersalah, Empat Poin Putusan Bawaslu

Selanjutnya, Sepriandison telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Siantar berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sumatera Utara, dengan masa jabatan 2018-2023 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018, pada tanggal 14 Agustus 2018.

Share this: