SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar Sepriandison Saragih. Putusan pemecatan itu menyusul adanya pengaduan Johan Arifin, warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari. Pengaduan bernomor:033-P/L-DKPP/II/2019 diterima secara resmi oleh DKPP, 14 Februari 2019 silam.
Dalam pengaduannya, ada beberapa hal yang disampaikan Johan. Yang pertama, dalam status facebook Sekretaris DPC Partai Demokrat Siantar Ilham Sinaga yang diposting pada 28 Agustus 2017, Sepriandison hadir di Kantor Walikota Siantar dalam rangka penyerahan rekomendasi Wakil Walikota Siantar oleh DPC Partai Demokrat Siantar.
Kedua, Sepriandison Saragih diduga terlibat dalam partai politik (parpol) yaitu Pengurus DPC Partai Demokrat dengan jabatan sebagai Wakil Ketua II periode 2017-2022. Hal ini dapat dibuktikan dari SK DPP Partai Demokrat Nomor:174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017, tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara periode 2017-2022.
Kemudian, pada saat pendaftaran calon Anggota Bawaslu Siantar, Sepriandison diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, yakni dengan membuat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dan ditandatangani di atas materai 6 ribu sebagai lampiran syarat pendaftaran, sehingga Sepriandison dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.
Baca: Eliakim Simanjuntak Terbukti Bersalah, Empat Poin Putusan Bawaslu
Selanjutnya, Sepriandison telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Siantar berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sumatera Utara, dengan masa jabatan 2018-2023 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018, pada tanggal 14 Agustus 2018.
Kelima, Sepriandison Saragih yang tercantum dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor:0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018, tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumatera Utara masa Jabatan 2018-2023 untuk Siantar adalah orang yang sama dengan Sepriandi Saragih yang tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Siantar, Provinsi Sumatera Utara, periode 2017-2022.
DKPP pun sudah menggelar rangkaian persidangan atas pengaduan itu. Fakta persidangan DKPP pada 19 Maret 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani menyatakan bahwa benar SK DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Siantar Provinsi Sumatera Utara periode 2017-2022, dari file resmi KPU terdapat nama saudara Sepriandi Saragih sebagai Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Siantar.
Baca: Bawaslu Siantar: Kita Tindak Tegas Politik Uang
Selanjutnya, saksi Arifin Batubara mengaku mengenal Sepriandison. Politisi yang menjabat sebagai yang Bendahara V DPC Partai Demokrat Siantar periode 2017-2022 menyebutkan bahwa benar saudara Sepriandi Saragih menghadiri dan turut serta dilantik saat pelantikan DPC Partai Demokrat Siantar periode 2017-2022, 18 November 2017 lalu.
Fakta persidangan berikutnya, saksi Gina sebagai caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, terdapat perubahan gambar pada status facebook Sepriandison Saragih, yakni Sepriandi menjadi Sepriandison Saragih, pasca adanya undangan menghadiri sidang dari DKPP via WhatsApp, 11 Maret 2019. Patut diduga, Sepriandison berupaya menghilangkan alat bukti.
Lalu, plank nama Law Office Sepriandi Saragih & Associates menjadi Law Office RCS (Ramot C Saragih Chucha Ashafi & Associates) dan pemindahan lokasi layout plank merk Law Office pasca undangan sidang dari DKPP via media WhatsApp, 11 Maret 2019, patut diduga Sepriandison berupaya menghilangkan alat bukti.
Setelah melalui rangkaian persidangan, DKPP kemudian menggelar sidang putusan, Rabu (10/4/2019). Sidang dipimpin Ketua Majelis Harjono, didampingi Anggota Majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
Baca: Agar APK Lolos Penertiban, Perhatikan Imbauan Bawaslu Ini!
Dalam putusan Nomor:41-PKE-DKPP/III/2019, selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.