SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Abdul Gafur, terdakwa pembunuh Dedi Wahyono, seorang tukang rujak keliling di Siantar, dihukum dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Pembacaan putusan terhadap pria berusia 43 tahun itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (22/4/2019) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Danar Dono menyatakan bahwa Abdul, warga Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan, terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Hukuman 12 tahun itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Damanik. Pada sidang sebelumnya, Robet menuntut Abdul dengan hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan.
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Rujak, Simak Adegan Kelima, Ternyata Sepele
Baca: Fakta Baru Pembunuhan Tukang Rujak Keliling, Ibu Pelaku Diperiksa Polisi
Atas putusan itu, Abdul mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau menerima putusan itu.
“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Abdul kepada majelis hakim.
Seperti diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Rabu (14/11/2018) lalu. Ketika itu, Abdul dan Dedi terlibat cekcok di depan rumah Abdul. Keributan itu pun berujung penikaman hingga Dedi meninggal dunia.
Baca: Nekat Membunuh Karena Masalah Tarif Bercinta di Bawah Pohon Sawit
Baca: Perkelahian Berujung Maut, Pelajar SMA Tewas di Malam Pesta Rondang Bintang
Dua hari berselang, Jumat (16/11/2018), Abdul diringkus Polres Siantar dari rumah kakaknya di Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan. Abdul tak melawan saat ditangkap.