SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kliwon, pria berusia 63 tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, Kamis (2/5/2019) malam. Dia ditangkap dari dekat rumahnya di Jalan Melanthon Siregar, persis di Simpang Jalan Manunggal, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun. Tak ada perlawanan dari Kliwon saat polisi menangkapnya.
Setelah diamankan, polisi kemudian menggeledah Kliwon. Hasilnya, ditemukan 1 paket besar berisi sabu dari kantong depan sebelah kanan Kliwon.
“Lalu, kita tanya dimana dia (Kliwon) menyimpan sabunya. Dia mengaku menyimpan di rumahnya,” ujar AKP Eduard Lumbantobing, Kasat Narkoba Polres Siantar, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (4/5/2019).
Selanjutnya, polisi membawa Kliwon ke rumahnya. Di sana, polisi juga melakukan penggeledahan.
Baca: 8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan
Baca: Setelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan
Baca: 1 Pemilik Sabu ‘Nyanyi’, 3 ‘Pemain’ Lainnya Ditangkap
Dari rumah itu, polisi menemukan 2 paket besar sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 gunting, 1 sendok terbuat dari pipet, dan 1 lembar amplop berwarna putih.
“Berat kotor seluruh sabu (yang diamankan) 62,86 gram,” kata Eduard.
Dengan ditemukannya barang bukti itu, Kliwon pun dibawa ke Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.