SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menggerebek salah satu kos-kosan di Jalan Kavaleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (2/5/2019) malam. Seorang pria berhasil diamankan. Adalah Daniel Dicha Hatigoran Nainggolan alias Kinoy, warga Jalan Madura Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi menerima informasi terkait adanya pria yang membawa sabu di kos-kosan tersebut. Setibanya di sana, polisi langsung mengetuk pintu kamar Kinoy.
Setelah pintu dibuka, polisi langsung menangkapnya. Dari dalam kamar itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas pinggang berwarna hitam merk Fila berisi 1 paket sabu seberat 0,20 gram, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Selanjutnya, pemuda berusia 27 tahun itu serta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Sosok Rego, Pria yang Dikenal Sebagai Bandar Narkoba dan Pernah Ditangkap
Baca: Bandar Judi Togel Online di Siantar Ditangkap, Omset Rp2 Juta per Hari
Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing menegaskan, Kinoy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.
“Pemeriksaan lebih lanjut masih kita lakukan untuk mengungkap jaringan penyalahguna narkoba lainnya,” kata Eduard.