SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Slamat Pardosi (41), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terpaksa mangkir dari tugas sebagai abdi negara untuk sementara waktu. Oknum ASN yang sehari-hari bertugas di Kantor Camat Siantar Marihat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Informasi diperoleh, Slamat ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, karena ketahuan membawa ganja, Jumat (14/6/2019) malam. Slamat diamankan dari pinggiran jalan Lorong 27, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Malam itu, Slamat sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 6589 WAH. Tiba-tiba, polisi memberhentikannya.
“Kita mendapat informasi kalau tersangka (Slamat) membawa narkoba,” kata AKP Eduard Lumbantobing, Kasat Resnarkoba Polres Siantar, kepada BENTENG SIANTAR, Minggu (16/6/2019).
Polisi kemudian menyuruh Slamat membuka jok sepedamotornya. Dari bagasi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik dan 1 paket ganja yang dibungkus plastik klip seberat 0,45 gram.
Baca: Istimewanya Adik Walikota, Terlibat Narkoba, 10 Bulan Tak Kerja, Tak Dipecat dari ASN
Baca: Pemko Siantar Kecolongan, Pensiunan PNS Tewas di Lokasi Kusuk Plus-Plus
Atas penemuan barang bukti itu, warga Jalan Melanthon Siregar, Gang Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, ini selanjutnya diboyong ke Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” ucap Eduard.